Buruh dan pengusaha berbeda keinginan



JAKARTA. Pembahasan dana pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai Juli 2015 tampaknya bakal seru. Pasalnya, meski baru tahap pembahasan awal, tarik menarik kepentingan atas program yang dikerjakan oleh lembaga hasil transformasi dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) itu mulai terlihat.

Pangkal persoalannya terletak pada kewajiban tiap pihak. Kalangan pengusaha tidak keberatan dengan program ini asalkan tidak membebani mereka. Pun serikat pekerja menuntut iuran pensiun itu juga tidak membebani penghasilan para pekerja yang sudah banyak mendapat potongan berbagai biaya.

Suryadi Sasmita, Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tegas bila uang premi pensiun dibebankan semuanya ke pemberi kerja. Harus ada pembagian yang adil dan tidak memberatkan pengusaha. "Kami ingin pensiun pegawai swasta ini diberlakukan fair dan tidak ada kebijakan yang menimbulkan perselisihan di masa depan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (6/3).


Apindo juga memberi catatan, sebelum jaminan ini diberlakukan, pemerintah harus melakukan sinkronisasi terhadap peraturan yang ada saat ini. Sehingga, aturan baru tidak berpolemik di kemudian hari. "Kami akan menolak kebijakan baru kalau tidak ada harmonisasi antara Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan dengan UU Jamsostek," tandasnya.

Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai, jaminan pensiun adalah tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan atas perintah undang-undang. Menurut Presidium KAJS, Indra Munaswar, pekerja menginginkan besaran iuran pensiun 10% dengan komposisi 3:7 atau 2:8. Artinya, 3% dibayar pekerja dan 7% dibayar pengusaha atau 2% pekerja dan 8% pengusaha. "Kami akan menolak bila pengenaan premi pensiun lebih dari 3%, karena membebani buruh," tegasnya. Selain itu, pekerja menuntut uang pensiun yang diterima setiap bulannya nanti minimal 75% dari gaji terakhir.

Sebelumnya, Ruslan Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, menyebutkan iuran pensiun dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Idealnya, kata Ruslan, premi pensiun pekerja swasta antara 5%-10% dari upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan