Buruh Demo Soroti Aturan Kontrak hingga Pesangon di RUU Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan buruh menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (10/9/2026), untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Buruh meminta agar aspirasi serikat pekerja yang sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR turut diakomodasi dalam RUU tersebut. Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh mencakup sistem kerja kontrak, alih daya atau outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengawasan ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial. Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip menilai, substansi RUU yang saat ini dibahas belum cukup memberikan perlindungan kepada pekerja maupun kepastian terhadap perbaikan kesejahteraan buruh.

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengaturan mengenai pekerja kontrak. Buruh menginginkan masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Sementara itu, Saeful menyebut draf RUU saat ini mengatur masa kontrak hingga tiga tahun. Selain persoalan kontrak, buruh juga menyoroti pengaturan mengenai jaminan pesangon yang dinilai belum terakomodasi dalam RUU tersebut. Mereka juga mendorong pembentukan Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan. "Materi yang ada di RUU yang ada saat ini tidak cukup memberikan perlindungan terhadap pekerja dan tidak memberikan kepastian terhadap perbaikan kesejahteraan pekerja," ujar Tavip kepada KONTAN, Kamis (10/9/2026). Karena itu, buruh berharap DPR lebih akomodatif terhadap aspirasi serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Saeful, pembahasan RUU tersebut masih perlu dilakukan bersama kalangan serikat pekerja dan buruh agar ketentuan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan pekerja. "Harapannya agar DPR bisa lebih akomodatif terhadap aspirasi kaum buruh. RUU yang ada sekarang ini masih perlu dibahas lagi dengan kalangan SP/SB," pungkasnya. Tavip menambahkan, serikat pekerja akan terus melakukan aksi selama proses pembahasan dan pembentukan undang-undang masih berlangsung. Aksi tersebut dilakukan untuk menekan DPR sebagai pihak yang memiliki inisiatif dalam pembentukan RUU agar lebih memperhatikan aspirasi kaum buruh.

Baca Juga: SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News