KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pengusaha untuk menjalankan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022. Seperti diketahui, dalam Kepgub tersebut Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Presiden KSPI Said Iqbal mendukung dan mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta menggunakan pendekatan hukum dan bukan kekuasaan.
Buruh Desak Pengusaha Jalankan Revisi Penetapan UMP 2022 DKI, Ini Respons Hippi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pengusaha untuk menjalankan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022. Seperti diketahui, dalam Kepgub tersebut Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Presiden KSPI Said Iqbal mendukung dan mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta menggunakan pendekatan hukum dan bukan kekuasaan.