BANDA ACEH. Aliansi Buruh Aceh (ABA) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh menjadi sebesar Rp 3.150.000. Mereka juga mendesak agar Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur untuk Implementasi Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Seruan ini disampaikan ABA dalam peringatan Hari Buruh Dunia, Senin (1/5) pagi di Banda Aceh.
Peringatan Hari Buruh ini diisi dengan orasi dan aksi konvoi keliling Kota Banda Aceh. Sekretaris ABA Habibie Inseun mengatakan, saat ini masih banyak persoalan ketenagakerjaan terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Menurut dia, persoalan utamanya yakni terkait upah dan lapangan kerja. “Di Aceh sendiri kita mendesak agar segera diterbitkan Pergub untuk Qanun No 7/2014 tentang ketenagakerjaan, agar isi qanun tersebut bisa diimplementasikan," kata Habibie. "Pasalnya, saat ini banyak perusahaan menolak aturan-aturan terkait kesejahteraan buruh, karena belum ada pergub tersebut," ujar dia. Salah satunya, tambah dia, penolakan perusahaan atau penyedia kerja terhadap pembayaran UMP. Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan terkait UMP tahun 2017 sebesar Rp2,5 juta. Namun, banyak pengusaha menolak hal tersebut. “Kalau sudah ada pergub akan ada banyak hal yang bisa diatur secara teknis, nantinya tentang ketenagakarjaan di Aceh,” ujar Habibie. (Baca juga: Apakah Buruh Ditunggangi Kepentingan Politik?)