JAKARTA. Beberapa perusahaan asing yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta Utara disinyalir tidak akan menerapkan UMP seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Bayu Murnianto, Ketua Umum Forum Serikat Buruh Indonesia. Bahkan menurut Bayu, para buruh di kawasan tersebut dipaksa untuk menandatangani penangguhan upahnya. “Para buruh dipaksa untuk menandatangani penangguhan upah sebesar Rp 2.180.000. Mereka tidak mengikuti apa yang ditetapkan oleh Jokowi," kata Bayu usai acara Konferensi Pers tentang Aksi dan Mogok Daerah tanggal 28-29 November 2013 di Hotel Mega Cikini Jakarta Senin (25/11).
Buruh di KBN dipaksa tandatangani upah Rp 2,1 juta
JAKARTA. Beberapa perusahaan asing yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta Utara disinyalir tidak akan menerapkan UMP seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Bayu Murnianto, Ketua Umum Forum Serikat Buruh Indonesia. Bahkan menurut Bayu, para buruh di kawasan tersebut dipaksa untuk menandatangani penangguhan upahnya. “Para buruh dipaksa untuk menandatangani penangguhan upah sebesar Rp 2.180.000. Mereka tidak mengikuti apa yang ditetapkan oleh Jokowi," kata Bayu usai acara Konferensi Pers tentang Aksi dan Mogok Daerah tanggal 28-29 November 2013 di Hotel Mega Cikini Jakarta Senin (25/11).