GUNUNGKIDUL. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun 2015 sebesar Rp 1.108.249 per bulan. Namun, dari sekitar 179 perusahaan yang terdaftar, masih banyak perusahaan yang belum mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK. Akibatnya, ada ribuan karyawan di Gunungkidul yang mendapatkan upah di bawah UMK. Sebagian besar perusahaan-perusahaan yang ada membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hingga saat ini tidak tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai dengan UMK.
Buruh di Yogyakarta dibayar di bawah UMK
GUNUNGKIDUL. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun 2015 sebesar Rp 1.108.249 per bulan. Namun, dari sekitar 179 perusahaan yang terdaftar, masih banyak perusahaan yang belum mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK. Akibatnya, ada ribuan karyawan di Gunungkidul yang mendapatkan upah di bawah UMK. Sebagian besar perusahaan-perusahaan yang ada membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hingga saat ini tidak tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai dengan UMK.