KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mendorong kepala daerah untuk mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Anies merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1% dari sebelumnya hanya 0,85%. Sementara rata-rata kenaikan UMP nasional tabun 2022 berdasarkan keterangan Kemeterian Ketenagakerjaan sebesar 1,09%. "Ini harusnya tidak hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tetapi juga dilakukan oleh semua Gubernur di Indonesia untuk melakukan revisi terkait dengan kenaikan UMP tahun 2022," ujar Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Kahar S Cahyono dalam keterangannya, Minggu (19/12).
Buruh Dorong Gubernur Seluruh Indonesia Ikut Langkah Anies Baswedan Revisi UMP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mendorong kepala daerah untuk mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Anies merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1% dari sebelumnya hanya 0,85%. Sementara rata-rata kenaikan UMP nasional tabun 2022 berdasarkan keterangan Kemeterian Ketenagakerjaan sebesar 1,09%. "Ini harusnya tidak hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tetapi juga dilakukan oleh semua Gubernur di Indonesia untuk melakukan revisi terkait dengan kenaikan UMP tahun 2022," ujar Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Kahar S Cahyono dalam keterangannya, Minggu (19/12).