KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mendorong penggunaan dana imbal hasil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tunjangan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu untuk mempercepat terlaksananya kebijakan tunjangan korban PHK. Pasalnya, sumber dana tunjangan PHK saat ini masih tarik-menarik antara pemerintah dan pengusaha. "Susah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) defisit, pengusaha merasa sudah banyak membayar sehingga labor cost besar, ini membuat agak lama," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timbul Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/11).
Buruh dorong tunjangan PHK gunakan dana imbal hasil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mendorong penggunaan dana imbal hasil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tunjangan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu untuk mempercepat terlaksananya kebijakan tunjangan korban PHK. Pasalnya, sumber dana tunjangan PHK saat ini masih tarik-menarik antara pemerintah dan pengusaha. "Susah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) defisit, pengusaha merasa sudah banyak membayar sehingga labor cost besar, ini membuat agak lama," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timbul Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/11).