KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih bersifat pasif. Posko THR hanya menunggu adanya laporan dari pekerja. Sementara banyak pekerja yang masih takut untuk melapor melalui posko tersebut. "Banyak buruh yang tidak mau melapor ke Kemnaker karena ada risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6). Laporan yang diterima oleh posko Kemnaker membutuhkan identitas. Hal itu dikhawatirkan bila informasi bocor ke perusahaan, pelapor akan terkena PHK oleh perusahaan.
Buruh enggan melapor persoalan THR ke Posko THR Kemnaker karena risiko PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih bersifat pasif. Posko THR hanya menunggu adanya laporan dari pekerja. Sementara banyak pekerja yang masih takut untuk melapor melalui posko tersebut. "Banyak buruh yang tidak mau melapor ke Kemnaker karena ada risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6). Laporan yang diterima oleh posko Kemnaker membutuhkan identitas. Hal itu dikhawatirkan bila informasi bocor ke perusahaan, pelapor akan terkena PHK oleh perusahaan.