Buruh Jaba Garmindo tuntut hasil lelang aset



JAKARTA. Pemberesan aset PT Jaba Garmindo (pailit) memasuki babak baru. Para buruh yang mengaku belum mendapatkan haknya, mengajukan gugatan kepada tiga perbankan yang telah melakukan eksekusi terhadap jaminan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adalah Hendricus Flamigo, Mochammad Hatta, Martomo Soewarno, Endy Cahdianto Lim dan Djoko Darmono selaku perwakilan 1.600 buruh PT Jaba Garmindo. Mereka mengajukan gugatan terhadap tiga kreditur yaitu PT Bank UOB Indonesia, PT Bank MNC Interasional Tbk, dan PT Bank SBI Indnesia.

Dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN, Senin (19/10) kelima karyawan tersebut meminta bagian atas hasil lelang aset Jaba Garmindo yang dilakukan oleh ketiga bank tersebut.


"Penggugat memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran terlebih dahulu secara penuh atas tagihan yang siajukan dari hasil penjualan lelang eksekusi yang dilakukan oleh kurator Jaba Garmindo," tulisnya dalan berkas.

Maka dari itu, para penggugat juga turut menyeret kurator Jaba Garmindo M. Prasetyo sebagai turut tergugat. Dalam berkasnya pula, para buruh menerangkan berdasarkan Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan menyebutkan, pembayaran upaya perkeja buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur.

"Baik terhadap kreditur separatis, maupun tagihan kepada tagihan hak negara, kantor, lelang dan badam umum yang dibentuk pemerintah," tambahnya. 

Sehingga, lanjutnya, apabila terjadi kepailitan hak upah buruh yang terutang akan menjadi prioritas dalam pembayaran kepailitan. Pasalnya, buruh merupakan kreditur preferen yang memiliki hak istemewa.

Namun demikian, meski merupakan kreditur preferen namun hingga kini penggugat belum mendapatkan pembayaran atas penjualan dari aset-aset yang sudah terjual. Padahal penggugat memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran atas gajinya.

Padahal hal tersebut pun telah diketahui dan disadari oleh Bank UOB Indonesia. "Dimana Bank UOB telah menjanjikan untuk memberikan 50% dari hasil lelang terseblut kepada karyawan," imbuh penggugat. Janji tersebut telah tertuang dalam notulen pertemuan pada 19 Juni 2015.

Sekadar informasi, hingga kini ketiga bank tersebut telah melakukan lelang tehadap aset Jaba Garmindo. Aset tersebut berupa empat bidang tanah dengan bangunan di Majalengka, Jawa Barat yang sudah laku dilelang dengan total Rp 107 miliar.

Lalu, dua bidang tanah satu hamparan berikut bangunan di Pluit, Jakarta Utara yang juga telah laku dilelang sebesar Rp 7,26 miliar. Serta sebidang tanah seluas 788 m2 dengan total nilai lelang Rp 10,78 miliar.

Nah atas hasil tersebut, setidaknya para buruh Jaba Garmindo yang berjumlah 1.600 orang itu meminta bagian sebesar Rp 18,74 miliar sebagai pembayaran upah dan pesangon. Adapun perkara ini baru masuk dalam tahap pertama persidangan.

Sidang pertama pada Senin (19/10) itu hanya dihadiri oleh pihak penggugat. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Oktober 2015 dengan agenda pemanggilan kepada pihak tergugat.

Menanggapi gugatan tersebut pun, kuasa hukum PT Bank MNC Internasional Tbk Andi Simangunsong belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya dirinya belum mendapatkan info, "belum tahu kalau ada gugatan dari buruh," ungkap dia saat dihubungi KONTAN.

Sementara itu, kuasa hukum Bank UOB Indonesia Bambang Suherman berpendapat wajar jika para buruh menuntut hak-haknya. "Wajar saja, tapi mereka juga harus bisa membedakan ini adalah perkara pailit dimana bank juga memiliki hak untuk melakukan eksekusi atas jaminan debitur," ungkap dia.

Sekadar tahu saja, lanjut Bambang, Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan menyebutkan, kreditur separatis harus melaksanakan hak eksekutorialnya dalam waktu paling lambat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.

Lalu, dalam hal janji kepada buruh yang sebesar 50% itu, ia bilang, memang pihaknya akan memberikan porsi tersebut namun dalam aset yang berbeda yakni berupa mesin. Sedangkan mesin tersebut hingga kini belum laku dilelang oleh kurator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia