KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari kekecewaan buruh terhadap besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Menurut Anies, intinya adalah meningkatkan UMP dan penekanan beberapa komponen biaya hidup. Dengan cara itu, ia yakin kebutuhan para buruh bisa terpenuhi. "Prinsipnya adalah, satu meningkatkan UMP. Kedua mengurangi biaya. Dengan cara begitu, insya Allah harapan dapat terpenuhi," ujar Anies di Bumi Perkemahan Cibubur, Kamis (2/11). Anies sebelumnya sudah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71% dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
Buruh kecewa, begini respons Anies
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari kekecewaan buruh terhadap besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Menurut Anies, intinya adalah meningkatkan UMP dan penekanan beberapa komponen biaya hidup. Dengan cara itu, ia yakin kebutuhan para buruh bisa terpenuhi. "Prinsipnya adalah, satu meningkatkan UMP. Kedua mengurangi biaya. Dengan cara begitu, insya Allah harapan dapat terpenuhi," ujar Anies di Bumi Perkemahan Cibubur, Kamis (2/11). Anies sebelumnya sudah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71% dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.