JAKARTA. Para buruh kecewa pemerintah batal menetapkan peraturan tentang penggunaan jasa alih daya (outsourcing). Menteri Kemenakertrans Muhaimin Iskandar batal menandatangani beleid outsourcing pada Jumat, (2/11) lalu. Padahal, Menakertrans sebelumnya mengatakan bahwa beleid outsourcing paling lambat ditandatangani pada Jumat lalu. Namun sampai hari ini beleid tersebut masih kosong meski pembahasannya sudah selesai. Apa pasal? Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir menuturkan, penetapan beleid outsourcing mundur karena desakan dari buruh. “Buruh kecewa bahwa draft yang disodorkan masih mencantumkan pasal dibolehkannya pekerjaan outsourcing di luar lima bidang yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (4/11)
Buruh kecewa, beleid outsourcing pun molor lagi
JAKARTA. Para buruh kecewa pemerintah batal menetapkan peraturan tentang penggunaan jasa alih daya (outsourcing). Menteri Kemenakertrans Muhaimin Iskandar batal menandatangani beleid outsourcing pada Jumat, (2/11) lalu. Padahal, Menakertrans sebelumnya mengatakan bahwa beleid outsourcing paling lambat ditandatangani pada Jumat lalu. Namun sampai hari ini beleid tersebut masih kosong meski pembahasannya sudah selesai. Apa pasal? Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir menuturkan, penetapan beleid outsourcing mundur karena desakan dari buruh. “Buruh kecewa bahwa draft yang disodorkan masih mencantumkan pasal dibolehkannya pekerjaan outsourcing di luar lima bidang yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (4/11)