KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum. Mereka menilai, konsep batas bawah dan atas dalam beleid ini tidak masuk akal dan tidak ada dalam undang-undang sebelumnya, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja. "Rumus yang dibuat Badan Pusat Statistik dan Kementerian Ketenagakerjaan (dalam PP 51/2023) dianggap menyesatkan publik dan memperburuk kesejahteraan masyarakat," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (11/10/2024). Said pun meminta, penghitungan upah minimum 2025 tidak dijadikan ajang main-main oleh menteri tenaga kerja ad interim, serta birokrat Kementerian Ketenagakerjaan yang ada di daerah.
Buruh Kembali Tolak Rumus Kenaikan Upah 2025 Gunakan PP No.51/2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum. Mereka menilai, konsep batas bawah dan atas dalam beleid ini tidak masuk akal dan tidak ada dalam undang-undang sebelumnya, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja. "Rumus yang dibuat Badan Pusat Statistik dan Kementerian Ketenagakerjaan (dalam PP 51/2023) dianggap menyesatkan publik dan memperburuk kesejahteraan masyarakat," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (11/10/2024). Said pun meminta, penghitungan upah minimum 2025 tidak dijadikan ajang main-main oleh menteri tenaga kerja ad interim, serta birokrat Kementerian Ketenagakerjaan yang ada di daerah.