JAKARTA. Kenaikan upah minimum Provinsi di DKI Jakarta pada tahun 2015 nanti kemungkinan tidak akan maksimal. Berdasarkan hitungan Wakil Ketua Umum Kadin Jakarta Sarman Simanjorang, kenaikan maksimal upah di Jakarta pada tahun 2015 nanti hanya akan mencapai 10%-11%. Perkiraan kenaikan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya, hasil survei terhadap komponen hidup layak (KHL) selama 8 bulan ini. Sarman mengatakan walaupun secara hitungan, hasil survey yang sudah final baru mencapai lima bulan, tapi pengusaha dan perwakilan pekerja sudah mendapatkan gambaran bahwa tidak ada kenaikan berarti pada komponen tersebut yang membuat UMP harus naik tinggi.
Buruh: Kenaikan UMP Jakarta 10%, tidak masuk akal
JAKARTA. Kenaikan upah minimum Provinsi di DKI Jakarta pada tahun 2015 nanti kemungkinan tidak akan maksimal. Berdasarkan hitungan Wakil Ketua Umum Kadin Jakarta Sarman Simanjorang, kenaikan maksimal upah di Jakarta pada tahun 2015 nanti hanya akan mencapai 10%-11%. Perkiraan kenaikan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya, hasil survei terhadap komponen hidup layak (KHL) selama 8 bulan ini. Sarman mengatakan walaupun secara hitungan, hasil survey yang sudah final baru mencapai lima bulan, tapi pengusaha dan perwakilan pekerja sudah mendapatkan gambaran bahwa tidak ada kenaikan berarti pada komponen tersebut yang membuat UMP harus naik tinggi.