BATAM. Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengajukan upah minimum kota (UMK) tahun 2017 sejumlah Rp 3,2 juta. Angka tersebut berdasarkan perhitungan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. "Sudah saya kirim UMK yang sesuai PP 78," kata Wali Kota Rudi di Batam, Rabu (30/11). Wali Kota kembali mengirimkan surat rekomendasi UMK 2017, setelah sempat ditolak Gubernur Nurdin, karena surat memuat dua angka UMK yaitu versi PP 78/2015 dan versi perhitungan pekerja Rp3,4 juta.
Buruh Kota Batam tolak UMK Rp 3,2 juta
BATAM. Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengajukan upah minimum kota (UMK) tahun 2017 sejumlah Rp 3,2 juta. Angka tersebut berdasarkan perhitungan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. "Sudah saya kirim UMK yang sesuai PP 78," kata Wali Kota Rudi di Batam, Rabu (30/11). Wali Kota kembali mengirimkan surat rekomendasi UMK 2017, setelah sempat ditolak Gubernur Nurdin, karena surat memuat dua angka UMK yaitu versi PP 78/2015 dan versi perhitungan pekerja Rp3,4 juta.