JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat tujuh Surat Keputusan Gubernur DKI terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja, Kamis (7/11/2013). Majelis Hakim yang diketuai Husman dan didampingi dua hakim anggota I Nyoman Harnanta serta Elizabeth, membatalkan izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara menangguhkan pembayaran Upah Minimum Provinsi Rp 2,2 juta. Hakim pun memutuskan agar tergugat, Gubernur DKI Joko Widodo, mencabut ketujuh surat keputusan itu dan mempersilakan bagi tergugat untuk mengajukan banding jika merasa tak puas.
Buruh menangkan gugatan UMP di PTUN
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat tujuh Surat Keputusan Gubernur DKI terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja, Kamis (7/11/2013). Majelis Hakim yang diketuai Husman dan didampingi dua hakim anggota I Nyoman Harnanta serta Elizabeth, membatalkan izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara menangguhkan pembayaran Upah Minimum Provinsi Rp 2,2 juta. Hakim pun memutuskan agar tergugat, Gubernur DKI Joko Widodo, mencabut ketujuh surat keputusan itu dan mempersilakan bagi tergugat untuk mengajukan banding jika merasa tak puas.