Buruh menangkan gugatan UMP di PTUN



JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat tujuh Surat Keputusan Gubernur DKI terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja, Kamis (7/11/2013).

Majelis Hakim yang diketuai Husman dan didampingi dua hakim anggota I Nyoman Harnanta serta Elizabeth, membatalkan izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara menangguhkan pembayaran Upah Minimum Provinsi Rp 2,2 juta.

Hakim pun memutuskan agar tergugat, Gubernur DKI Joko Widodo, mencabut ketujuh surat keputusan itu dan mempersilakan bagi tergugat untuk mengajukan banding jika merasa tak puas.


“Memutuskan, satu mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dua memerintahkan tergugat untuk memenuhi keinginan penggugat, ketiga tergugat harus mencabut SK tersebut," kata ketua majelis hakim Husman, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan banding terkait keputusan ini. "Secepatnya kita akan ajukan banding," katanya.

Gugatan terhadap 7 SK Gubernur DKI itu telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013. Dalam gugatan disebutkan tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen). (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan