JAKARTA. Setelah sebagian daerah menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, kini buruh dan pengusaha mulai membahas penetapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2016. Sejumlah serikat buruh di beberapa daerah mulai mengusulkan besaran upah sektoral. Seruan kenaikan upah minimum sektoral datang dari Batam. Ketua FSPMI Batam Yono MW bilang, serikat pekerja sektoral di Batam mengusulkan UMS di Batam pada 2016 ditetapkan per golongan. Untuk kelompok I kenaikannya diusulkan Rp 3,53 juta, naik 22% dari UMP Batam untuk 2016 sebesar Rp 2,87 juta. Untuk kelompok II, kata Yono, diusulkan Rp 3,44 juta, naik 19% dari UMP 2016. Sedangkan kelompok III diusulkan Rp 3,19 juta, naik 11% dari UMP 2016.
Buruh mengusulkan kenaikan upah sektoral
JAKARTA. Setelah sebagian daerah menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, kini buruh dan pengusaha mulai membahas penetapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2016. Sejumlah serikat buruh di beberapa daerah mulai mengusulkan besaran upah sektoral. Seruan kenaikan upah minimum sektoral datang dari Batam. Ketua FSPMI Batam Yono MW bilang, serikat pekerja sektoral di Batam mengusulkan UMS di Batam pada 2016 ditetapkan per golongan. Untuk kelompok I kenaikannya diusulkan Rp 3,53 juta, naik 22% dari UMP Batam untuk 2016 sebesar Rp 2,87 juta. Untuk kelompok II, kata Yono, diusulkan Rp 3,44 juta, naik 19% dari UMP 2016. Sedangkan kelompok III diusulkan Rp 3,19 juta, naik 11% dari UMP 2016.