JAKARTA. Bulan September ini bakal ramai dengan aksi kaum buruh. Sebagai pemanasan menjelang mogok buruh nasional yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan upah murah, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), kemarin, berunjuk rasa di kantor PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Dalam aksi tersebut, FISBI menuntut pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pekerja atau buruh mendaftarkan sendiri sebagai peserta jamsostek. Muhammad Komarudin, Ketua FISBI mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Jamsostek segera menerbitkan aturan pelaksana dari putusan MK tersebut. Asal tahu saja, pada 8 Agustus lalu, MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materi pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan pasal 13 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Buruh menuntut kejelasan aturan jaminan sosial
JAKARTA. Bulan September ini bakal ramai dengan aksi kaum buruh. Sebagai pemanasan menjelang mogok buruh nasional yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan upah murah, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), kemarin, berunjuk rasa di kantor PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Dalam aksi tersebut, FISBI menuntut pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pekerja atau buruh mendaftarkan sendiri sebagai peserta jamsostek. Muhammad Komarudin, Ketua FISBI mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Jamsostek segera menerbitkan aturan pelaksana dari putusan MK tersebut. Asal tahu saja, pada 8 Agustus lalu, MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materi pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan pasal 13 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).