JAKARTA. Semua kepala daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Namun, pembahasan upah minimum saat ini belum selesai karena pengusaha dan buruh masih harus berunding untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2015. Pembahasan UMSP dilakukan secara bipartit atau kedua pihak antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor masing-masing. Mulai sektor otomotif hingga elektronik dan kimia. Anggota Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Metal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LEM-SPSI), Akhmad Jajuli bilang, buruh otomotif dan komponen menuntut UMSP sebesar Rp 4 juta per bulan. Sedangkan sektor logam dan elektronik masing-masing Rp 3,7 juta per bulan atau naik sekitar 35-50% dari nilai UMP DKI Jakarta yang hanya Rp 2,7 juta. "Ini merupakan tuntutan kami dari awal," jelas Jajuli, kepada KONTAN, Senin (24/11).
Buruh menuntut upah sektoral naik hingga 50%
JAKARTA. Semua kepala daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Namun, pembahasan upah minimum saat ini belum selesai karena pengusaha dan buruh masih harus berunding untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2015. Pembahasan UMSP dilakukan secara bipartit atau kedua pihak antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor masing-masing. Mulai sektor otomotif hingga elektronik dan kimia. Anggota Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Metal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LEM-SPSI), Akhmad Jajuli bilang, buruh otomotif dan komponen menuntut UMSP sebesar Rp 4 juta per bulan. Sedangkan sektor logam dan elektronik masing-masing Rp 3,7 juta per bulan atau naik sekitar 35-50% dari nilai UMP DKI Jakarta yang hanya Rp 2,7 juta. "Ini merupakan tuntutan kami dari awal," jelas Jajuli, kepada KONTAN, Senin (24/11).