Buruh menuntut upah sektoral naik hingga 50%



JAKARTA. Semua kepala daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Namun, pembahasan upah minimum saat ini belum selesai karena pengusaha dan buruh masih harus berunding untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2015.

Pembahasan UMSP dilakukan secara bipartit atau kedua pihak antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor masing-masing. Mulai sektor otomotif hingga elektronik dan kimia.

Anggota Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Metal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LEM-SPSI), Akhmad Jajuli bilang, buruh otomotif dan komponen menuntut UMSP sebesar Rp 4 juta per bulan. Sedangkan sektor logam dan elektronik masing-masing Rp 3,7 juta per bulan atau naik sekitar 35-50% dari nilai UMP DKI Jakarta yang hanya Rp 2,7 juta. "Ini merupakan tuntutan kami dari awal," jelas Jajuli, kepada KONTAN, Senin (24/11).


Angka ini dianggap realistis di DKI Jakarta. Pasalnya, buruh sektor tersebut di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi menuntut UMSP 2015 sebesar Rp 3,4 juta per bulan.

UMSP di Jakarta harus lebih tinggi dari wilayah penyangga. "Masalah utama bagi pengusaha bukan upah, tetapi masalah kepastian hukum dan infrastruktur sehingga seharusnya tuntutan ini bisa dipenuhi," ujar Jajuli.

Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan dan Umum (F- SPKEP), Bambang Surjono memberikan patokan bahwa kenaikan UMSP sektor kimia minimal 5%- 10%.

Tuntutan ini diberikan dengan memperhitungkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan naik Rp 2000 per liter pada pekan lalu. "Kami memberikan rahan ke serikat pekerja sektor ini di seluruh daerah," ujarnya.

Maksimal naik 15%

Namun, Ketua bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Gabungan Industri Elektronik (Gabel), Asep Saleh secara tegas menolak jika UMSP 2015 sektor elektronik naik lebih dari 15% nilai UMP.

Menurutnya, pengusaha sektor elektronik tak akan mengabaikan hak buruh terkait upah sektoral, namun Asep meminta buruh realistis melihat kondisi ekonomi yang berkembang saat ini. "Paling ideal naik 15%, melihat situasi industri elektronik saat ini, terutama pasca kenaikan harga BBM," ungkapnya.

Asep menyebut UMSP yang ditetapkan lewat perundingan bipartit harus menghasilkan angka yang memuaskan bagi pengusaha dan buruh.

Meskipun upah tak bisa naik sesuai permintaan buruh, tapi pengusaha elektronik meminta kinerja dan produktivitas buruh tetap harus maksimal. "Kalau di Jakarta, pekerja sektor elektronik idealnya bisa mendapatkan upah Rp 2,9 juta - Rp 3 juta per bulan," katanya.

Wakil Ketua Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang berharap dalam mengajukan tuntutan kenaikan UMSP, pekerja tidak asal-asalan. Meskipun dalam UU Ketenagakerjaan diatur bahwa kenaikan UMSP minimal 5% dari nilai UMP yang ditetapkan, tapi tetap harus memperhitungkan faktor lain, salah satunya ialah beban pengusaha.

Pada tahun 2015 nanti, pengusaha sektoral masih harus menanggung banyak beban. Pertama, beban kenaikan tarif dasar listrik yang mulai diberlakukan oleh pemerintah pada September 2014 lalu. Kedua, beban kenaikan harga BBM subsidi.

Dua elemen tersebut telah memukul kalangan pengusaha, termasuk usaha sektoral. "Dua kenaikan tersebut telah menambah biaya operasional perusahaan sehingga perusahaan mengevaluasi keuangan mereka," kata Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa