KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut dari penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dari para buruh dan pekerja, ialah akan dilayangkannya uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyebut kini pihaknya sedang mempersiapkan untuk langkah tersebut. “Kami masih menunggu nomor UU Cipta Kerja. Setelah itu kami akan ajukan JR (judicial review). Saat ini kami masih mempersiapkan JR tersebut,” kata Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (2/11).
Buruh menyoroti sejumlah poin ini untuk ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut dari penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dari para buruh dan pekerja, ialah akan dilayangkannya uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyebut kini pihaknya sedang mempersiapkan untuk langkah tersebut. “Kami masih menunggu nomor UU Cipta Kerja. Setelah itu kami akan ajukan JR (judicial review). Saat ini kami masih mempersiapkan JR tersebut,” kata Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (2/11).