JAKARTA. Buruh meminta agar pemerintah menaikkan manfaat pensiun dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari 25%-30% menjadi 75% dari upah terakhir. Manfaat pensiun pekerja swasta sebesar 25%-30% dari upah terakhir dianggap tidak layak sehingga harus dinaikkan. Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur buruh, Muhammad Rusdi mendesak agar manfaat pensiun 75% dari upah terakhir mulai berjalan pada 1 juli 2015 saat BPJS Ketenagakerjaan efektif berjalan. Sebab sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap.
Buruh minta manfaat pensiun naik jadi 75% gaji
JAKARTA. Buruh meminta agar pemerintah menaikkan manfaat pensiun dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari 25%-30% menjadi 75% dari upah terakhir. Manfaat pensiun pekerja swasta sebesar 25%-30% dari upah terakhir dianggap tidak layak sehingga harus dinaikkan. Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur buruh, Muhammad Rusdi mendesak agar manfaat pensiun 75% dari upah terakhir mulai berjalan pada 1 juli 2015 saat BPJS Ketenagakerjaan efektif berjalan. Sebab sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap.