Buruh minta nama perusahaan dibuka



JAKARTA. Buruh mendesak pemerintah membuka nama-nama perusahaan yang telah disetujui permohonan penangguhan upah minimum tahun ini. Hal ini penting sebagai bentuk transparansi lantaran diduga dalam proses permintaan penangguhan upah minimum provinsi (UMP), banyak kecurangan.

Sampai saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras) baru menerima laporan dari kepala daerah, sudah ada 47 perusahaan dari 941 perusahaan yang penangguhan UMP 2013 dikabulkan. "Kami meminta gubernur di setiap daerah mengumumkan perusahaan mana saja yang penangguhan upahnya disetujui. Selanjutnya, kami akan melihat kelayakan perusahaan itu," kata Said Iqbal, Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Selasa (22/1).

Lewat rilis nama perusahaan ke publik, buruh bisa mengetahui ke-47 perusahaan itu layak atau tidak memperoleh persetujuan penangguhan upah. Karenanya, MPBI yang merupakan gabungan sejumlah organisasi buruh, bakal melakukan investigasi guna memastikan semua prosedur dalam penangguhan upah tidak dilanggar. Sebab, "Kami menemukan banyak perusahaan melakukan kecurangan, seperti permintaan persetujuan tidak lewat forum bipartit, tanpa laporan keuangan, dan ada intimidasi terhadap buruh," ungkapnya.


Jika hasil investigasi dari tim independen ini menemukan kecurangan, MPBI memberi rekomendasi ke gubernur untuk mencabut persetujuan penangguhan upah perusahaan tersebut.

Perwakilan buruh juga mengkritik pemerintah yang tidak konsisten dalam meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja. Kenaikan upah tahun ini yang cukup siginifikan akan percuma jika pemerintah begitu mudah memproses penangguhan UMP. "Dalam kondisi ini, tujuan pemerintah menyejahterakan buruh dengan menaikkan upah hanya mimpi dan angan-angan belaka," kritik Joko Haryono, Presidium Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Makanya, isu penangguhan UMP menjadi salah satu agenda yang bakal diangkat saat unjuk rasa besar-besaran buruh pada 6 Februari mendatang. Demo ini melibatkan 50.000 buruh di Jabodetabek dan sekitarnya, serta serempak di sejumlah daerah.

Pengusaha justru kecewa terhadap pemerintah karena hanya sebagian kecil penundaan upah yang disetujui. "Jumlahnya sangat kecil, padahal kami berharap semuanya dikabulkan," jelas Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita.

Semestinya, Suryadi menekankan, pemerintah mempertimbangkan kondisi perusahaan, terutama di sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja agar PHK bisa dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan