JAKARTA. Buruh mendesak pemerintah membuka nama-nama perusahaan yang telah disetujui permohonan penangguhan upah minimum tahun ini. Hal ini penting sebagai bentuk transparansi lantaran diduga dalam proses permintaan penangguhan upah minimum provinsi (UMP), banyak kecurangan. Sampai saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras) baru menerima laporan dari kepala daerah, sudah ada 47 perusahaan dari 941 perusahaan yang penangguhan UMP 2013 dikabulkan. "Kami meminta gubernur di setiap daerah mengumumkan perusahaan mana saja yang penangguhan upahnya disetujui. Selanjutnya, kami akan melihat kelayakan perusahaan itu," kata Said Iqbal, Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Selasa (22/1). Lewat rilis nama perusahaan ke publik, buruh bisa mengetahui ke-47 perusahaan itu layak atau tidak memperoleh persetujuan penangguhan upah. Karenanya, MPBI yang merupakan gabungan sejumlah organisasi buruh, bakal melakukan investigasi guna memastikan semua prosedur dalam penangguhan upah tidak dilanggar. Sebab, "Kami menemukan banyak perusahaan melakukan kecurangan, seperti permintaan persetujuan tidak lewat forum bipartit, tanpa laporan keuangan, dan ada intimidasi terhadap buruh," ungkapnya.
Buruh minta nama perusahaan dibuka
JAKARTA. Buruh mendesak pemerintah membuka nama-nama perusahaan yang telah disetujui permohonan penangguhan upah minimum tahun ini. Hal ini penting sebagai bentuk transparansi lantaran diduga dalam proses permintaan penangguhan upah minimum provinsi (UMP), banyak kecurangan. Sampai saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras) baru menerima laporan dari kepala daerah, sudah ada 47 perusahaan dari 941 perusahaan yang penangguhan UMP 2013 dikabulkan. "Kami meminta gubernur di setiap daerah mengumumkan perusahaan mana saja yang penangguhan upahnya disetujui. Selanjutnya, kami akan melihat kelayakan perusahaan itu," kata Said Iqbal, Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Selasa (22/1). Lewat rilis nama perusahaan ke publik, buruh bisa mengetahui ke-47 perusahaan itu layak atau tidak memperoleh persetujuan penangguhan upah. Karenanya, MPBI yang merupakan gabungan sejumlah organisasi buruh, bakal melakukan investigasi guna memastikan semua prosedur dalam penangguhan upah tidak dilanggar. Sebab, "Kami menemukan banyak perusahaan melakukan kecurangan, seperti permintaan persetujuan tidak lewat forum bipartit, tanpa laporan keuangan, dan ada intimidasi terhadap buruh," ungkapnya.