JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pengusaha untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2015 yang sebesar Rp 2,9 juta. Sekjen KSPSIÂ Subiyanto Pundi mengatakan, UMK sebesar Rp 2,9 juta tersebut telah ditentukan sesuai dengan mekanisme dan aturan. Kalau dihitung dari sisi pekerja, UMK sebesar Rp 2,9 juta sebenarnya lebih rendah dari tuntutan kenaikan UMK yang diajukan pekerja. Sebab, pada tuntutan sebelumnya, pekerja di Bekasi menuntut kenaikan UMK Bekasi tahun 2015 nanti bisa mencapai Rp 3,1 juta atau naik 35,2% jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya sebesar Rp 2,4 juta. Subiyanto mengatakan, ancaman yang dikeluarkan pengusaha terkait besaran kenaikan UMP dan UMK selama ini selalu sama, selalu merasa keberatan. Oleh karena itulah katanya, pekerja tidak akan pernah anggap ancaman yang dikeluarkan pengusaha sebagai ancaman serius.
Buruh minta pengusaha bayar UMK Bekasi Rp 2,9 juta
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pengusaha untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2015 yang sebesar Rp 2,9 juta. Sekjen KSPSIÂ Subiyanto Pundi mengatakan, UMK sebesar Rp 2,9 juta tersebut telah ditentukan sesuai dengan mekanisme dan aturan. Kalau dihitung dari sisi pekerja, UMK sebesar Rp 2,9 juta sebenarnya lebih rendah dari tuntutan kenaikan UMK yang diajukan pekerja. Sebab, pada tuntutan sebelumnya, pekerja di Bekasi menuntut kenaikan UMK Bekasi tahun 2015 nanti bisa mencapai Rp 3,1 juta atau naik 35,2% jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya sebesar Rp 2,4 juta. Subiyanto mengatakan, ancaman yang dikeluarkan pengusaha terkait besaran kenaikan UMP dan UMK selama ini selalu sama, selalu merasa keberatan. Oleh karena itulah katanya, pekerja tidak akan pernah anggap ancaman yang dikeluarkan pengusaha sebagai ancaman serius.