JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan langkah yang dilakukan Pemerintah dalam menata sistem pengupahan pekerja di Tanah Air. Pasalnya, menurut KSPI, masuknya RPP Pengupahan dari Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) tentang pengupahan tanpa adanya pembahasan di dewan pengupahan nasional dan tripartit nasional terlebih dahulu. "Menakertrans dan Menkum dan Ham harus menghentikan pembahasan RPP pengupahan dan memangil serikat buruh bersama Apindo untuk mendisikusikan RPP upah tersebut," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, Senin (2/12). Menurut Said, RPP Pengupahan harus berorientasi pada upah layak dan peningkatan daya beli buruh. Selain itu, harus ada revisi Permenakertrans No. 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.
Buruh minta RPP pengupahan libatkan tripartit
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan langkah yang dilakukan Pemerintah dalam menata sistem pengupahan pekerja di Tanah Air. Pasalnya, menurut KSPI, masuknya RPP Pengupahan dari Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) tentang pengupahan tanpa adanya pembahasan di dewan pengupahan nasional dan tripartit nasional terlebih dahulu. "Menakertrans dan Menkum dan Ham harus menghentikan pembahasan RPP pengupahan dan memangil serikat buruh bersama Apindo untuk mendisikusikan RPP upah tersebut," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, Senin (2/12). Menurut Said, RPP Pengupahan harus berorientasi pada upah layak dan peningkatan daya beli buruh. Selain itu, harus ada revisi Permenakertrans No. 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.