KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) ini, massa buruh dari berbagai konfederasi dan serikat menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Salah satu tuntutan buruh yaitu meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Sejak pembahasannya dimulai DPR dan pemerintah pada tahun lalu, UU Cipta Kerja memang menuai kritik, baik dari kalangan buruh maupun akademisi. Selain materinya yang dianggap merugikan pekerja, proses penyusunannya dianggap bermasalah. Namun, pemerintah dan DPR bergeming. Pembahasan UU Cipta Kerja terus dilanjutkan, hingga akhirnya disahkan pada Oktober 2020.
Buruh minta UU Cipta Kerja dicabut, ini 5 alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) ini, massa buruh dari berbagai konfederasi dan serikat menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Salah satu tuntutan buruh yaitu meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Sejak pembahasannya dimulai DPR dan pemerintah pada tahun lalu, UU Cipta Kerja memang menuai kritik, baik dari kalangan buruh maupun akademisi. Selain materinya yang dianggap merugikan pekerja, proses penyusunannya dianggap bermasalah. Namun, pemerintah dan DPR bergeming. Pembahasan UU Cipta Kerja terus dilanjutkan, hingga akhirnya disahkan pada Oktober 2020.