KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sikap resmi terkait rencana pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan. KSPI menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan pengupahan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap mengedepankan keadilan bagi buruh. Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan. Sayangnya, ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan MK yang telah mencabut pasal-pasal terkait pengupahan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.” Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa beberapa norma hukum terkait pengupahan tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dicabut. Karena itu, KSPI mendesak agar setiap aturan turunan, termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023, juga tidak lagi diberlakukan.
Buruh Sikapi Rencana Penyusunan Beleid Pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sikap resmi terkait rencana pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan. KSPI menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan pengupahan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap mengedepankan keadilan bagi buruh. Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan. Sayangnya, ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan MK yang telah mencabut pasal-pasal terkait pengupahan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.” Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa beberapa norma hukum terkait pengupahan tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dicabut. Karena itu, KSPI mendesak agar setiap aturan turunan, termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023, juga tidak lagi diberlakukan.