JAKARTA. Beleid baru sistem alih daya alias outsourcing masih terkatung-katung lantaran belum juga diterbitkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembahasannya masih berlangsung alot. Perkembangan terakhir, serikat buruh menyodorkan draf baru yang berisi 18 pasal kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) bilang, pengajuan draf beleid alih daya versi buruh sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan Permenakertrans yang bertajuk Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. "Kami menolak karena masih mencantumkan pasal yang memberikan peluang penambahan jasa outsourcing selain lima bidang usaha," katanya, kemarin. Padahal, Menakertrans Muhaimin Iskandar saat bertemu dengan pimpinan serikat kerja sudah sepakat hanya lima bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir dan jasa tambang migas. Anehnya, saat draf beleid tersebut akan diteken, isinya ternyata masih sama dengan draf yang lama.
Buruh sodorkan draf baru aturan pekerja alih daya
JAKARTA. Beleid baru sistem alih daya alias outsourcing masih terkatung-katung lantaran belum juga diterbitkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembahasannya masih berlangsung alot. Perkembangan terakhir, serikat buruh menyodorkan draf baru yang berisi 18 pasal kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) bilang, pengajuan draf beleid alih daya versi buruh sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan Permenakertrans yang bertajuk Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. "Kami menolak karena masih mencantumkan pasal yang memberikan peluang penambahan jasa outsourcing selain lima bidang usaha," katanya, kemarin. Padahal, Menakertrans Muhaimin Iskandar saat bertemu dengan pimpinan serikat kerja sudah sepakat hanya lima bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir dan jasa tambang migas. Anehnya, saat draf beleid tersebut akan diteken, isinya ternyata masih sama dengan draf yang lama.