JAKARTA. Pemerintah terbitkan peraturan tentang struktur skala upah buruh. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 tahun 2017 ini turunan dari peraturan dari Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.Namun, bagi kalangan buruh, aturan tentang struktur skala upah ini belum dapat diterima sepenuhnya. Mereka menilai, hadirnya Permenaker ini tidak menjadi solusi bagi sistem pengupahan di dalam negeri.Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, ada beberapa catatan yang memberikan ketidakpastian bagi buruh. Contohnya, dalam Pasal 3 ayat 1 yang mengatur struktur skala upah hanya sebatas upah pokok, tidak termasuk tunjangan tetap. "Maka kemungkinan pembayaran upah di bawah upah minimum akan tetap berpeluang terjadi," kata Timboel, pekan lalu.
Buruh tak puas soal aturan skala pengupahan
JAKARTA. Pemerintah terbitkan peraturan tentang struktur skala upah buruh. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 tahun 2017 ini turunan dari peraturan dari Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.Namun, bagi kalangan buruh, aturan tentang struktur skala upah ini belum dapat diterima sepenuhnya. Mereka menilai, hadirnya Permenaker ini tidak menjadi solusi bagi sistem pengupahan di dalam negeri.Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, ada beberapa catatan yang memberikan ketidakpastian bagi buruh. Contohnya, dalam Pasal 3 ayat 1 yang mengatur struktur skala upah hanya sebatas upah pokok, tidak termasuk tunjangan tetap. "Maka kemungkinan pembayaran upah di bawah upah minimum akan tetap berpeluang terjadi," kata Timboel, pekan lalu.