JAKARTA. Gelombang penolakan buruh atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 masih berlanjut. Hal itu dilakukan lantaran sebagian besar kepala daerah tidak mengakomodir tuntutan buruh, namun menggunakan perhitungan sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sejak tahun lalu upaya untuk membawa perkara pengupahan ini ke jalur hukum masih terkendala. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia telah memasukkan gugatan uji materi PP Nomor 78 tahun 2015 ini ke Mahkamah Agung (MA). Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dua minggu lalu MA memutuskan untuk menyidangkan gugatan buruh atas uji materi PP 78 tahun 2015 khusnya pasal 44 yang mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Sampai saat ini belum ada keputusan," kata Said, Minggu (6/11).
Buruh tetap tolak penerapan UMP 2017
JAKARTA. Gelombang penolakan buruh atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 masih berlanjut. Hal itu dilakukan lantaran sebagian besar kepala daerah tidak mengakomodir tuntutan buruh, namun menggunakan perhitungan sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sejak tahun lalu upaya untuk membawa perkara pengupahan ini ke jalur hukum masih terkendala. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia telah memasukkan gugatan uji materi PP Nomor 78 tahun 2015 ini ke Mahkamah Agung (MA). Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dua minggu lalu MA memutuskan untuk menyidangkan gugatan buruh atas uji materi PP 78 tahun 2015 khusnya pasal 44 yang mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Sampai saat ini belum ada keputusan," kata Said, Minggu (6/11).