KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi buruh menolak usulan kenaikan upah tahun depan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang terkesan mengulur-ulur waktu untuk segera merevisi PP 78/2015 sesuai usulan buruh. Padahal presiden sudah menjanjikan adanya revisi sejak sebelum May Day (1 Mei) yang lalu. "Karena itu, kami mendesak agar upah tahun 2020 tidak mengikuti PP 78/2015. Tapi dirundingkan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Kahar kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).
Buruh tolak kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi buruh menolak usulan kenaikan upah tahun depan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang terkesan mengulur-ulur waktu untuk segera merevisi PP 78/2015 sesuai usulan buruh. Padahal presiden sudah menjanjikan adanya revisi sejak sebelum May Day (1 Mei) yang lalu. "Karena itu, kami mendesak agar upah tahun 2020 tidak mengikuti PP 78/2015. Tapi dirundingkan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Kahar kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).