KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak penetapan UMP Provinsi Jawa Barat yang menggunakan formula PP 78/2015. "Buruh Jawa Barat menolak penetapan UMP Jawa Barat 2018 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2018 menggunakan formula yang sudah diatur dalam PP 78/2015," katanya kepada KONTAN, Rabu sore (1/11). Said menilai bahwa penggunaan formula PP 78/2015 dalam sebagai penentuan UMP adalah cacat hukum lantaran tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan UMP ditentukan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh tolak UMP Jabar 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak penetapan UMP Provinsi Jawa Barat yang menggunakan formula PP 78/2015. "Buruh Jawa Barat menolak penetapan UMP Jawa Barat 2018 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2018 menggunakan formula yang sudah diatur dalam PP 78/2015," katanya kepada KONTAN, Rabu sore (1/11). Said menilai bahwa penggunaan formula PP 78/2015 dalam sebagai penentuan UMP adalah cacat hukum lantaran tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan UMP ditentukan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).