Buruh tuding Apindo dan Kadin tekan pemerintah



JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang  Industri Indonesia (Kadin) telah menekan pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat edaran untuk memudahkan proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. KSPI menganggap tekanan ini sebagai langkah politik.Presiden KSPI Said Iqbal mengaku kecewa dengan langkah Apindo dan Kadin ini. "Padahal seharusnya dengan langkah hukum," katanya, Senin (14/1).Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 248/2012 pada 17 Desember 2012. Isi surat tersebut, para gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila ada perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan UMP.Said mengatakan, pengusaha yang keberatan dengan UMP 2013 dapat mengajukan penangguhan lewat mekanisme yang telah diatur lewat Keputusan Menteri (Kepmen) No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Menurutnya, pengusaha harus memenuhi delapan syarat terlebih dahulu sesuai keputusan menteri tersebut untuk mengajukan penangguhan penahanan. Seperti diketahui, pengusaha keberatan dengan penetapan UMP 2013. Mereka menyatakan, besaran UMP 2013 terlalu tinggi dan berpotensi membebani keuangan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can