KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh kembali menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebanyak 13% pada tahun 2023. Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7%-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%. Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan pihaknya menghimbau perusahaan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. "Mengikuti sepenuhnya peraturan mulai dari UU. No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UKM, yaitu dengan mengikuti formula, variabel dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang Shinta, Kamis (13/10).
Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13% pada 2023, Pengusaha: Ikuti Aturan yang Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh kembali menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebanyak 13% pada tahun 2023. Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7%-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%. Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan pihaknya menghimbau perusahaan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. "Mengikuti sepenuhnya peraturan mulai dari UU. No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UKM, yaitu dengan mengikuti formula, variabel dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang Shinta, Kamis (13/10).