Buruh Tuntut Kenaikan UMP 13% pada 2023, Pengusaha: Ikuti Aturan yang Berlaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh kembali menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebanyak 13% pada tahun 2023. Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7%-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan pihaknya menghimbau perusahaan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

"Mengikuti sepenuhnya peraturan mulai dari UU. No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UKM, yaitu dengan mengikuti  formula, variabel dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang Shinta, Kamis (13/10). 


Baca Juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional 5 Hari, Jika 6 Tuntutan Ini Tidak Dipenuhi

Namun, dia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menjamin kepastian hukum dengan mengikuti ketentuan perundang - undangan yang berlaku.  Selain itu, Shinta juga mendorong dialog sosial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja secara bilateral agar komunikasi dapat berjalan efektif. 

Hal ini juga menghindarkan konflik antar keduanya untuk mendapat kesepahaman utuh mengenai UMP. 

"Hubungan industrial yang harmonis adalah hal yang penting dan itu menyangkut banyak issue tidak hanya yg berhubungan dengan kenaikan UMP," jelas Shinta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi