Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum (UMP) 8%-10% pada 2025, Ini Pertimbangannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan upah minimun provinsi (UMP)untuk tahun 2025. Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan UMP sebesar 8%-10% pada 2025.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dasar kenaikan tersebut proyeksi inflasi tahun 2025 sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlah maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%.

“Selain itu, di kawasan industri, pada tahun 2024 buruh mengalami tekor karena tambahan biaya hidup, bukan kenaikan upah,” ungkap Said pada Kontan, Jumat (15/11).


Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Cek Besaran UMP 2024 Di 38 Provinsi Di Indonesia

Said mencontohkan, inflasi di kawasan industri, terutama di Jabodetabek sebesar 2,8%, sementara kenaikan upahnya hanya 1,58%. Artinya, buruh harus nombok sekitar 1,3%.

“Dengan demikian, angka 8% sangat logis, yaitu berasal dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah faktor ‘nombok’ sebesar 1,3%,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah memerhatikan faktor disparitas upah, di wilayah-wilayah yang berbatasan, kesenjangan atau upah disparititas masih tinggi.

Sebagai contoh, upah di Karawang lebih tinggi dibandingkan dengan Purwakarta, dan upah Purwakarta lebih tinggi dibandingkan dengan Subang, untuk mengatasi kesenjangan ini, ditambahkan angka disparitas 2%.

Baca Juga: Serikat Buruh Minta Penetapan UMP 2025 Masukan Komponen Kebutuhan Riil

“Itulah kenapa tuntutan kenaikkan upah adalah 8%-10%,” tegasnya.

Di sisi lain, KSPI juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum. Mereka mendesak agar perhitungan upah lebih sesuai dengan kondisi hidup layak dan kondisi rill buruh.

Selain itu, daya beli buruh menurun dalam lima tahun terakhir. Litbang KSIP menemukan bahwa dalam periode tersebut, upah rill buruh turun 30%.

Baca Juga: Upah Tahun Depan Naik, Pengusaha Minta Basmi Pungli dan Tunda Kenaikan PPN 12%

“Artinya, daya beli buruh juga menurun 30%. Dalam dua tahun terakhir kenaikan upah berada di bawah inflasi, yang otomatis menggerus upah rill buruh,” pungkas said.

Selanjutnya: Tokio Marine Indonesia Telah Bayar Klaim Kecelakaan Rp 171 Miliar per Oktober

Menarik Dibaca: BTech Bermitra dengan The University of Queensland, Dorong Inovasi Berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli