KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan UMP sebesar 8%-10% pada 2025. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan dasar kenaikan tersebut proyeksi inflasi tahun 2025 sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlah maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%. “Selain itu, di kawasan industri, pada tahun 2024 buruh mengalami tekor karena tambahan biaya hidup, bukan kenaikan upah,” kata Kahar kepada Kontan, Jumat (15/11).
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum (UMP) 8%-10% pada 2025, Ini Pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan UMP sebesar 8%-10% pada 2025. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan dasar kenaikan tersebut proyeksi inflasi tahun 2025 sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlah maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%. “Selain itu, di kawasan industri, pada tahun 2024 buruh mengalami tekor karena tambahan biaya hidup, bukan kenaikan upah,” kata Kahar kepada Kontan, Jumat (15/11).
TAG: