JAKARTA. Memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei ini, ribuan buruh kembali bergerak ke jalan. Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK ) Indonesia mengatakan ada empat tuntutan besar yang mereka suarakan pada peringatan Hari Buruh 2014 ini. Pertama, merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen Hidup Layak. ASPEK merasa bahwa penambahan komponen nilai kehidupan hidup layak (KHL) dari 46 menjadi 60 komponen. Yang diatur dalam Permenakertrans tersebut belum menjawab kebutuhan buruhn khususnya dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jaya mengatakan, harusnya jumlah komponen KHL itu dinaikkan menjadi 84 komponen. "Tuntutan ke dua, kami meminta pemerintah untuk menjalankan jaminan kesehatan dan pensiun bahi pekerja formal per 1 Juli 2015 nanti," kata Jaya. Selain dua tuntutan tersebut, Jaya juga menuntut pemerinyah untuk segera menghapuskan sistem kerja outsourcing. Mereka menilai bahwa sistem kerja tersebut merupakan eksploitasi dan diskriminasi negara terhadap buruh karena pekerja tidak pernah diberi kepastian masa depan dan rentan terhadap PHK. "Kami meminta pemerintah hapuskan ini, selama ini mereka telah membiarkan praktik pelanggatan hukum, praktik perbudakan ini harus dihapus," kata Jaya Santosa, Presiden ASPEK Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Buruh tuntut komponen KHL naik jadi 84
JAKARTA. Memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei ini, ribuan buruh kembali bergerak ke jalan. Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK ) Indonesia mengatakan ada empat tuntutan besar yang mereka suarakan pada peringatan Hari Buruh 2014 ini. Pertama, merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen Hidup Layak. ASPEK merasa bahwa penambahan komponen nilai kehidupan hidup layak (KHL) dari 46 menjadi 60 komponen. Yang diatur dalam Permenakertrans tersebut belum menjawab kebutuhan buruhn khususnya dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jaya mengatakan, harusnya jumlah komponen KHL itu dinaikkan menjadi 84 komponen. "Tuntutan ke dua, kami meminta pemerintah untuk menjalankan jaminan kesehatan dan pensiun bahi pekerja formal per 1 Juli 2015 nanti," kata Jaya. Selain dua tuntutan tersebut, Jaya juga menuntut pemerinyah untuk segera menghapuskan sistem kerja outsourcing. Mereka menilai bahwa sistem kerja tersebut merupakan eksploitasi dan diskriminasi negara terhadap buruh karena pekerja tidak pernah diberi kepastian masa depan dan rentan terhadap PHK. "Kami meminta pemerintah hapuskan ini, selama ini mereka telah membiarkan praktik pelanggatan hukum, praktik perbudakan ini harus dihapus," kata Jaya Santosa, Presiden ASPEK Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News