KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh menuntut pemerintah membahas revisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara bersama. Hal itu agar tidak terjadi gejolak di kalangan buruh terkait rencana tersebut. Terutama bagi isu yang sensitif di kalangan buruh seperti upah. "Masalah pengupahan, outsourcing dan pesangon harus dibahas bersama buruh agar tidak menimbulkan gejolak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (5/12). Baca Juga: Pasal upah dan pesangon akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja
Buruh tuntut pemerintah bahas revisi UU Ketenagakerjaan bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh menuntut pemerintah membahas revisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara bersama. Hal itu agar tidak terjadi gejolak di kalangan buruh terkait rencana tersebut. Terutama bagi isu yang sensitif di kalangan buruh seperti upah. "Masalah pengupahan, outsourcing dan pesangon harus dibahas bersama buruh agar tidak menimbulkan gejolak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (5/12). Baca Juga: Pasal upah dan pesangon akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja