JAKARTA. Kalangan buruh menuntut Pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tentang struktur dan skala upah sesuai dengan amanat UU No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Apalagi batas waktu penerapan kebijakan itu tinggal sebentar lagi yakni 23 Oktober 2017.Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Permenaker baru tentang struktur dan skala upah ini harus segera dibuat dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Apindo serta LKS Tripnas.Permenaker ini juga harus segera dibuat agar ada waktu sosialisasi ke pengusaha dan pekerja. "Sehingga pengusaha punya cukup waktu untuk membuat struktur dan skala upah sehingga diharapkan pengusaha bisa menyelesaikan pembuatan struktur dan skala upah sebelum bulan Oktober tahun ini," kata Timboel, belum lama ini.
Buruh tuntut penetapan struktur dan skala upah
JAKARTA. Kalangan buruh menuntut Pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tentang struktur dan skala upah sesuai dengan amanat UU No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Apalagi batas waktu penerapan kebijakan itu tinggal sebentar lagi yakni 23 Oktober 2017.Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Permenaker baru tentang struktur dan skala upah ini harus segera dibuat dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Apindo serta LKS Tripnas.Permenaker ini juga harus segera dibuat agar ada waktu sosialisasi ke pengusaha dan pekerja. "Sehingga pengusaha punya cukup waktu untuk membuat struktur dan skala upah sehingga diharapkan pengusaha bisa menyelesaikan pembuatan struktur dan skala upah sebelum bulan Oktober tahun ini," kata Timboel, belum lama ini.