JAKARTA. Sejumlah aliansi buruh berniat mengajukan gugatan uji materi atas isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). Kini para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) tengah berkonsultasi dengan tim hukum dan akademisi untuk mengajukan gugatan uji materi ini. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar mengatakan, selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP tentang pengupahan itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 144 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Buruh uji materi PP pengupahan
JAKARTA. Sejumlah aliansi buruh berniat mengajukan gugatan uji materi atas isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). Kini para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) tengah berkonsultasi dengan tim hukum dan akademisi untuk mengajukan gugatan uji materi ini. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar mengatakan, selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP tentang pengupahan itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 144 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.