JAKARTA. Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 70/PUU-IX/2011 terkait pendaftaran menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) tanpa melibatkan perusahaan segera diimplementasikan. Dalam keputusan MK itu, buruh diperbolehkan mendaftarkan diri tanpa menunggu perusahaan pemberi kerja mendaftarkan mereka. Desakan buruh itu disampaikan oleh M Komarudin, selaku Ketua FISBI saat melancarkan aksi tuntutannya tersebut di depan kantor pusat Jamsotek, Jakarta, Senin (3/9). Menurut Komarudin, pihaknya mendesak pemerintah, dalam hal ini Presiden, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Direktur Utama PT Jamsostek segera membuat dan Peraturan Pemerintah terkait keputusan MK itu.
Buruh unjuk rasa di kantor Jamsostek
JAKARTA. Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 70/PUU-IX/2011 terkait pendaftaran menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) tanpa melibatkan perusahaan segera diimplementasikan. Dalam keputusan MK itu, buruh diperbolehkan mendaftarkan diri tanpa menunggu perusahaan pemberi kerja mendaftarkan mereka. Desakan buruh itu disampaikan oleh M Komarudin, selaku Ketua FISBI saat melancarkan aksi tuntutannya tersebut di depan kantor pusat Jamsotek, Jakarta, Senin (3/9). Menurut Komarudin, pihaknya mendesak pemerintah, dalam hal ini Presiden, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Direktur Utama PT Jamsostek segera membuat dan Peraturan Pemerintah terkait keputusan MK itu.