KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh mengusulkan, kenaikan upah minimum wilayah DKI Jakarta untuk tahun 2023 sebesar 10%. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 "Kalau masih bisa diupayakan naik sampai 10%, seperti bunyi Permenaker 18/2022. Saya kira ibu menteri juga punya alasan kuat untuk menyebut angka itu," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita pada Kontan.co.id, Kamis (24/11). Elly menambahkan, penetapan upah pada dasarnya pasti akan diwarnai dengan ketidakpuasan, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.
Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2023 Tetap 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh mengusulkan, kenaikan upah minimum wilayah DKI Jakarta untuk tahun 2023 sebesar 10%. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 "Kalau masih bisa diupayakan naik sampai 10%, seperti bunyi Permenaker 18/2022. Saya kira ibu menteri juga punya alasan kuat untuk menyebut angka itu," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita pada Kontan.co.id, Kamis (24/11). Elly menambahkan, penetapan upah pada dasarnya pasti akan diwarnai dengan ketidakpuasan, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.