KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih menunggu kepastian mekanisme pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2027 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengusaha meminta penetapan upah tahun depan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Baca Juga: IKN Raih Investasi Rp 4 Triliun dari Investor China dan Korea Selatan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, hingga Rabu (21/10/2026), kalangan pengusaha masih menunggu undangan dari Kemnaker untuk membahas penetapan UMP 2027. Kejelasan mekanisme diperlukan, terlebih masa bakti Dewan Pengupahan Nasional sebelumnya telah berakhir dan kepengurusan baru belum terbentuk. “Kami sedang menunggu bagaimana strategi Kemnaker dalam membahas kenaikan atau besaran UMP 2027, mengingat Dewan Pengupahan Nasional sampai saat ini belum ada yang baru,” ujar Sarman kepada KONTAN, Rabu (21/10/2026). Menanggapi usulan serikat pekerja yang mendorong kenaikan upah minimum sebesar 7%-9%, Sarman menilai setiap usulan perlu disertai dasar perhitungan dan data yang dapat disepakati oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Menurut dia, penetapan kenaikan upah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Baca Juga: Polri Tetapkan 11 Tersangka Korporasi Penyebab Karhutla, 3 Diantaranya Asing Besaran alfa juga perlu didukung data dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar perhitungan kenaikan upah memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Di sisi lain, Kadin mengingatkan bahwa penyesuaian upah perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Saat ini, pelaku usaha menghadapi tekanan biaya dari kenaikan harga energi, bahan bakar minyak (BBM), gas, logistik, serta bahan baku impor di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Sarman mengatakan, pembahasan kenaikan UMP perlu mengedepankan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar keputusan yang diambil tidak menambah beban dunia usaha. “Pembahasan harus mengedepankan dialog agar kenaikan UMP tidak membebani pelaku usaha. Kami ingin menghindari risiko rasionalisasi, pengurangan jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkasnya.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Pemerintah Lanjutkan Efisiensi & Penghematan APBN di Sisa Tahun 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News