KONTAN.CO.ID - Walau sudah ada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih besar pada tahun depan. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi mengungkapkan, KSPI berharap UMP DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp 3,9 juta. Nilai tersebut naik 18% dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 3,35 juta. Menurut Rusdi, usulan ini didasarkan pada konsensus kenaikan upah buruh Asia Pasifik. "Kami sejak May Day kemarin sudah mengkampanyekan upah buruh harus naik paling tidak US$ 50," katanya ke KONTAN, Kamis (7/9). Rusdi berharap perhitungan UMP 2018 tidak mengacu formula Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Sebab, menurutnya, aturan itu merugikan buruh.
Buruh usul UMP naik 18%
KONTAN.CO.ID - Walau sudah ada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih besar pada tahun depan. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi mengungkapkan, KSPI berharap UMP DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp 3,9 juta. Nilai tersebut naik 18% dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 3,35 juta. Menurut Rusdi, usulan ini didasarkan pada konsensus kenaikan upah buruh Asia Pasifik. "Kami sejak May Day kemarin sudah mengkampanyekan upah buruh harus naik paling tidak US$ 50," katanya ke KONTAN, Kamis (7/9). Rusdi berharap perhitungan UMP 2018 tidak mengacu formula Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Sebab, menurutnya, aturan itu merugikan buruh.