KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari Jabodetabek dilarang beroperasi untuk sementara waktu mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB. Larangan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan itu diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan beberapa pihak lainnya pada Minggu (29/3) sore.
Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek dilarang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari Jabodetabek dilarang beroperasi untuk sementara waktu mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB. Larangan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan itu diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan beberapa pihak lainnya pada Minggu (29/3) sore.