Bus AKAP tak boleh masuk di delapan terminal ini



JAKARTA. Bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dilarang beroperasi di delapan terminal. Kedelapan terminal itu merupakan terminal tipe B, yakni Terminal Pulo Gadung, Rawamangun, Pinang Ranti, Grogol, Muara Angke, Tanjung Priok, Tanah Merdeka, dan Pasar Minggu. 

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Sinaga menjelaskan, sesuai peraturan, operasional bus AKAP harus dilakukan di terminal tipe A. Hal itulah yang disebut Elly membuat delapan terminal tak bisa lagi difungsikan untuk operasional bus AKAP karena kedelapan terminal tersebut adalah tipe B. 

“Kami ingin fungsikan terminal sesuai tipenya," kata Elly, Rabu (8/2). 


Kedelapan terminal itu tidak melayani bus AKAP mulai per 6 Februari 2017. Selanjutnya bus-bus AKAP diwajibkan untuk beroperasi di Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, ataupun di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. 

Menurut Elly, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres merupakan terminal tipe A sehingga layak untuk operasional bus AKAP. Khusus untuk Terminal Pulo Gebang, Elly menyadari banyak keluhan dari calon penumpang yang mengeluhkan akses menuju lokasi tersebut. 

Namun, Elly menyatakan saat ini sudah banyak bus Transjakarta yang melayani rute hingga ke Terminal Pulo Gebang. 

“Meski penumpang bawa barang banyak, bahkan bawa koper sekalipun, tidak masalah untuk menggunakan bus feeder. Karena memang feeder itu disiapkan untuk kebutuhan penumpang. Bahkan beberapa kami sudah operasikan 24 jam,” ujar Elly.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini