JAKARTA. Bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dilarang beroperasi di delapan terminal. Kedelapan terminal itu merupakan terminal tipe B, yakni Terminal Pulo Gadung, Rawamangun, Pinang Ranti, Grogol, Muara Angke, Tanjung Priok, Tanah Merdeka, dan Pasar Minggu. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Sinaga menjelaskan, sesuai peraturan, operasional bus AKAP harus dilakukan di terminal tipe A. Hal itulah yang disebut Elly membuat delapan terminal tak bisa lagi difungsikan untuk operasional bus AKAP karena kedelapan terminal tersebut adalah tipe B. “Kami ingin fungsikan terminal sesuai tipenya," kata Elly, Rabu (8/2).
Bus AKAP tak boleh masuk di delapan terminal ini
JAKARTA. Bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dilarang beroperasi di delapan terminal. Kedelapan terminal itu merupakan terminal tipe B, yakni Terminal Pulo Gadung, Rawamangun, Pinang Ranti, Grogol, Muara Angke, Tanjung Priok, Tanah Merdeka, dan Pasar Minggu. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Sinaga menjelaskan, sesuai peraturan, operasional bus AKAP harus dilakukan di terminal tipe A. Hal itulah yang disebut Elly membuat delapan terminal tak bisa lagi difungsikan untuk operasional bus AKAP karena kedelapan terminal tersebut adalah tipe B. “Kami ingin fungsikan terminal sesuai tipenya," kata Elly, Rabu (8/2).