Jakarta. Bus-bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang saat ini dilarang masuk ke dalam kota Jakarta akan dialihkan untuk melayani rute dalam kota. Pengalihan ini setelah 400 bus hibah dari Kementerian Perhubungan kepada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) bisa dioperasikan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, bus-bus APTB yang dialihkan ke dalam kota akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer oleh PT Transportasi Jakarta.
Bus APTB akan dialihkan untuk angkutan dalam kota
Jakarta. Bus-bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang saat ini dilarang masuk ke dalam kota Jakarta akan dialihkan untuk melayani rute dalam kota. Pengalihan ini setelah 400 bus hibah dari Kementerian Perhubungan kepada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) bisa dioperasikan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, bus-bus APTB yang dialihkan ke dalam kota akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer oleh PT Transportasi Jakarta.