Bus transjakarta bermasalah hukum akan dijalankan



Jakarta. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta masih menunggu aspek legalitas terhadap 252 bus transjakarta pengadaan tahun 2013 asal China. Jika tidak melanggar hukum, mereka akan mengoperasikan bus-bus tersebut.

Kepala Dishubtrans Andri Yansah mengatakan, sudah mengadakan pertemuan dengan konsultan hukum PT Transportasi Jakarta pekan lalu. Itu untuk membahas bus-bus yang terkena dampak dari kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono itu.

"Kami akan melihat aspek legalitas hukumnya, (kalau busnya dioperasikan) melanggar hukum atau tidak. Kami ingin bus bisa dioperasikan, tetapi tidak melanggar tata hukum yang berlaku," kata Andri di Balai Kota, Senin (28/3/2016).


Sebanyak 252 bus transjakarta pengadaan 2013 asal China itu terdiri dari 30 bus gandeng dan 222 bus besar. Sejak mencuatnya kasus bus berkarat pada awal 2014, bus-bus tersebut dibiarkan mangkrak di pul PPD di Cawang, Jakarta Timur. "Nanti kalau boleh dioperasikan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu," ujar Andri.

Bus transjakarta pengadaan 2013 asal China diketahui tidak bisa digunakan selama bergulirnya proses hukum terhadap Udar. Namun, pekan lalu Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.

Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun.

Pada sidang tingkat pertama September lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak akan melunasi pembayaran bus-bus tersebut. Meski demikian, ia mempersilakan apabila ada operator yang tertarik ingin membelinya.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto