Business Judgment Rule Diharapkan Perkuat Tata Kelola Danantara dan Menarik Investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Di tengah upaya memperkuat tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), kepastian hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis menjadi salah satu perhatian.

Perlindungan terhadap pengambilan keputusan  secara profesional terasa penting, agar pengelolaan investasi negara tetap berjalan optimal tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.

Maka, penerapan prinsip Business Judgment Rule menjadi fondasi penting. Doktrin hukum ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi direksi mengambil keputusan bisnis, tapi diharapkan meningkatkan kepercayaan investor, mendorong investasi jangka panjang, serta memperkuat daya saing Indonesia di mata pasar global.


Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir mengatakan, dalam dunia usaha risiko tidak dapat dihilangkan, melainkan hanya dapat dikelola. Pengambil keputusan bisnis membutuhkan perlindungan hukum sepanjang keputusan diambil melalui tata kelola yang baik.

"Dalam bisnis kita selalu mengatakan, doing something and doing nothing is an action in itself. Tidak mengambil keputusan juga keputusan. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalkan risiko, tetapi risiko tidak akan pernah bisa dihilangkan. Risiko hanya bisa dikelola," ujar Pandu, pekan lalu, 

Menurut Pandu, melalui prinsip Business Judgment Rule, direksi tidak seharusnya diminta pertanggungjawaban atas kerugian  dari suatu keputusan bisnis. Asalkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan informasi yang memadai, melalui proses yang benar, dilakukan dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest), serta demi kepentingan terbaik perusahaan.

Baca Juga: Harga Minyak Merosot 27%, Harga BBM Akan Turun? Ini Bocoran Pertamina

"Perlindungan terhadap pengambilan keputusan investasi penting untuk mengurangi ketakutan dalam mengambil risiko yang terukur. Dengan begitu, modal dapat disalurkan secara produktif, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto menilai, Business Judgment Rule bertujuan melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional. Perlindungan tersebut didukung tiga payung hukum utama.

Ketiganya, Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum," kata Satya, Senin (29/6). 

Menurut Satya, regulasi terbaru melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 juga mempertegas pemisahan kekayaan perusahaan dari keuangan negara. Meski pengawasan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara.

Sementara itu, Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban mengingatkan, penerapan Business Judgment Rule harus tetap diiringi penguatan akuntabilitas publik.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi direksi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang transparan serta pengelolaan konflik kepentingan yang baik. "Business Judgment Rule tentu menjadi cara terbaik meminimalisir agresivitas dari penerapan UU Tipikor di lapangan," katanya.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal menilai pembentukan BPI Danantara menjadi momentum untuk membangun tata kelola investasi negara yang lebih profesional.

"Keberhasilan lembaga tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelola aset negara serta sistem pengawasan yang berjalan efektif," tegas Akbar Faizal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News