Business Judgment Rule Penting untuk Memberikan Kepastian Hukum Direksi BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan mempercepat transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). perlindungan hukum bagi direksi dan pengambil keputusan bisnis menjadi sorotan  

Business judgment rule (BJR) menjadi salah satu fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum. Sehingga pengambil keputusan dapat menjalankan strategi bisnis tanpa dibayangi kekhawatiran risiko hukum selama tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir mengatakan penerapan BJR penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, risiko dalam dunia usaha tidak dapat dihilangkan, melainkan hanya dapat dikelola.


"Dalam bisnis kita selalu mengatakan, doing something and doing nothing is an action in itself. Tidak mengambil keputusan juga sebuah keputusan. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalkan risiko, tetapi risiko tidak akan pernah bisa dihilangkan. Risiko hanya bisa dikelola," ujar Pandu, belum lama ini. 

Menurutnyaa, direksi tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dari suatu keputusan bisnis selama keputusan tersebut diambil berdasarkan informasi yang memadai, melalui proses yang benar, dilakukan dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest), serta demi kepentingan terbaik perusahaan.

Pandangan tersebut dinilai semakin penting mengingat BUMN tidak hanya dituntut mencetak kinerja bisnis yang sehat, tetapi juga menjalankan berbagai penugasan strategis negara. Walhasil, setiap keputusan bisnis direksi BUMN memiliki kompleksitas lebih tinggi dibandingkan korporasi pada umumnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Diprediksi Pertahankan BI-Rate 5,75% Pada RDG Juli 2026

Direktur Aset PTPN III (Persero), Komjen Pol. (Purn) Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. Menurutnya, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal.

"Maka, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal," kata Agung, dalam keterangannya, akhir pekab lalu. 

Senada, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, mengatakan untung dan rugi merupakan bagian dari aktivitas bisnis.

Namun, dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi. Mengingat harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, kebijakan strategis nasional, penugasan pemerintah, serta akuntabilitas publik.

Sementara itu, Direktur DJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto mengatakan, posisi BUMN yang berada di antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi kerap memunculkan fear of decision making. Menurutnya, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai batas risiko dan area abu-abu dalam pengambilan keputusan agar direksi tidak ragu menjalankan kebijakan strategis perusahaan.

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, mengatakan kerugian keuangan negara akibat keputusan direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis maupun tindak pidana korupsi. Apabila merupakan risiko bisnis dan memenuhi syarat BJR, keputusan tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News