KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Imbauan
social distancing/physical distancing, bekerja dari rumah (
work from home), beribadah di rumah, hingga pelarangan berbagai kegiatan turut membuat perekonomian Indonesia melambat. PT Bussan Auto Finance (BAF) menyadari bahwa penyebaran wabah virus Covid-19 ini telah membawa dampak terhadap perekonomian nasional dan kondisi keuangan konsumen BAF. Sebagai bentuk kepedulian serta mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan kondisi keuangan konsumen, BAF melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran bagi konsumen yang terdampak langsung wabah Covid-19.
D antaranya perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, serta restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya. Efektif per April 2020 ini BAF sudah mulai melayani permohonan dari konsumen BAF terkait dengan perihal tersebut di atas. Lynn Ramli, Presiden Direktur BAF mengungkapkan, persyaratan yang BAF berlakukan untuk pengajuan restrukturisasi kredit ini sudah sesuai dengan yang telah ditentukan oleh OJK. BAF akan melakukan assessment dan analisa lebih lanjut atas permohonan tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan kebijakan BAF. Konsumen BAF dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF, hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id . “Hal ini sebagai salah satu upaya BAF yang sejalan dengan himbauan pemerintah Indonesia terkait social
distancing/physical distancing untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19”, tambah Lynn dalam keterangan tertulis, Senin (6/4). BAF berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya bagi konsumen, terutama jika seluruh persyaratan dan kelengkapan pengajuan telah terpenuhi. Tanggapan atas permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh BAF melalui email dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) sejak diterima. BAF mengimbau kepada konsumen BAF yang tidak terdampak wabah virus Covid-19 tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK). BAF juga mengimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari kanal media resmi BAF, serta melaporkan kepada BAF apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan. Soal dampak dari penyebaran Covid-19 terhadap
non performing financing (NPF) BAF, Lynn menambahkan, sampai saat ini BAF masih melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus terkait kemungkinan NPF yang naik akibat wabah Covid-19. "Namun kami akan berupaya menjaga NPF di bawah level 1%, seperti yang telah berhasil kami capai di tahun 2019” ujarnya. Pada tahun 2019, BAF membukukan kinerja keuangan yang cukup baik dengan total penyaluran pembiayaan baru meningkat 15% (yoy). Total piutang pembiayaan bersih tumbuh sekitar 16%, serta jumlah aset BAF tumbuh sekitar 14% menjadi hampir Rp 13 triliun pada akhir tahun 2019.
BAF membukukan kenaikan laba bersih mencapai 31% (yot) di tahun 2019. Hasil laba tahun berjalan ini telah memperhitungkan dampak dari penerapan PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan. BAF tetap beroperasi dengan terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada konsumen dan melakukan beberapa program menarik yang dapat meningkatkan penjualan, serta meningkatkan kerja sama dengan Yamaha Indonesia dan dealer Yamaha. Hal ini juga merupakan salah satu upaya BAF dalam menjawab tantangan pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan di tengah Covid-19 yang mewabah di tahun ini, serta untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mitra usaha BAF. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat