YOGYAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, memandang konflik yang terjadi antara KPK dan Polri bertujuan untuk melemahkan kedua lembaga penegak hukum negara ini. Busyro tidak sependapat dengan anggapan bahwa saat ini KPK dilemahkan Polri. Justru, yang terjadi, ketegangan itu sengaja diciptakan untuk melemahkan kedua lembaga. Mantan Ketua Komisi Yudisial ini membeberkan, di balik konflik KPK dan Polri, ada pebisnis-pebisnis busuk di sektor migas. "Konflik itu seolah-olah terjadi antara KPK dan Polri, sengaja diciptakan oleh pebisnis-pebisnis busuk migas. Mereka tidak suka dengan tindak tanduk KPK dan Polri," ucap Busyro, Kamis (19/2). Busyro menjelaskan, saat mulai masuk ke sektor migas pada tahun 2008, KPK menemukan sistem korupsi yang terstruktur dan tersistem. Pada tahun 2012, KPK telah melakukan kajian terkait sistem model kebijakan di sektor migas. Dari hasil kajian, KPK menemukan adanya unsur-unsur kecurangan. Faktanya, setidaknya ada 12.000 izin usaha pertambangan di 12 provinsi di Indonesia yang bermasalah.
Busyro: Ada mafia migas di balik konflik KPK-Polri
YOGYAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, memandang konflik yang terjadi antara KPK dan Polri bertujuan untuk melemahkan kedua lembaga penegak hukum negara ini. Busyro tidak sependapat dengan anggapan bahwa saat ini KPK dilemahkan Polri. Justru, yang terjadi, ketegangan itu sengaja diciptakan untuk melemahkan kedua lembaga. Mantan Ketua Komisi Yudisial ini membeberkan, di balik konflik KPK dan Polri, ada pebisnis-pebisnis busuk di sektor migas. "Konflik itu seolah-olah terjadi antara KPK dan Polri, sengaja diciptakan oleh pebisnis-pebisnis busuk migas. Mereka tidak suka dengan tindak tanduk KPK dan Polri," ucap Busyro, Kamis (19/2). Busyro menjelaskan, saat mulai masuk ke sektor migas pada tahun 2008, KPK menemukan sistem korupsi yang terstruktur dan tersistem. Pada tahun 2012, KPK telah melakukan kajian terkait sistem model kebijakan di sektor migas. Dari hasil kajian, KPK menemukan adanya unsur-unsur kecurangan. Faktanya, setidaknya ada 12.000 izin usaha pertambangan di 12 provinsi di Indonesia yang bermasalah.